FOKUS KUDUS – Tidak semua guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini.
Hanya guru honorer dengan kriteria khusus yang dapat mengikutinya. Tentunya, ini sebaiknya menjadi perhatian bagi calon peserta.
Sebelum mengikuti seleksi PPPK guru, baiknya perhatikan apakah bapak ibu guru sudah memenuhi syarat atau belum.
Apabila belum, lengkapi terlebih dahulu jika memungkinkan. Baru lakukan pendaftaran dan ikut seleksi.
Dengan memenuhi kriteria ini, bapak ibu guru yang saat ini berstatus sebagai guru honorer di sekolah swasta mau pun negeri dapat mengikuti rekrutmen tersebut.
Baca Juga: Data yang Harus Dilengkapi Jika Ingin Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Adapun kriteria peserta yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 3 2022 seperti dijelaskan dalam laman jdih.menpan.go.id sebagai berikut.
- Guru Honorer yang tidak terdaftar di Dapodik
Salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi rekrutmen PPPK tahun 2022 ini adalah guru harus terdaftar di Dapodik.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 mengenai kategori pelamar, baik itu pelamar umum maupun khusus adalah mereka yang harus terdaftar di Dapodik.
- Guru Honorer yang tidak memiliki ijazah S1/D4
Guru honorer yang tidak memiliki ijazah tidak dapat mengikuti seleksi PPPK guru Tahun 2022.