FOKUS KUDUS- Mudik lebaran merupakan fenomena tahunan di tanah air. Ketika tiba waktunya, jalanan akan sangat ramai dengan pemudik. Maka dari itu, kecermatan dan pemahaman tentang jarak aman berkendara akan sangat membantu.
Pada dasarnya, setiap pengendara memiliki tanggung jawab atas keselamatan diri dan pengguna lain di jalanan. Untuk itulah, menerapkan aturan jarak aman berkendara menjadi hal yang begitu penting.
Mengenali seperti apa jarak aman dengan kendaraan didepan memungkinkan pengendara dapat mengemudikan kendaraannya dengan lebih hati-hati. Tentu saja, hal ini dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Jarak Aman Berkendara Menurut Undang Undang
Kecelakaan lalu lintas cukup sering terjadi. Entah itu tabrakan dengan kendaraan lain, atau menabrak bahu jalan dan lain sebagainya.
Salah satu pemicunya berasal dari kecerobohan pengemudi itu sendiri. Contohnya, pengemudi tidak memperhatikan jarak aman ketika berkendara di jalan raya.
Padahal, pemerintah sendiri sudah mengatur cara berkendara aman di jalan raya yang baik. Tujuannya supaya keselamatan pengemudi di perjalanan semakin tinggi.
Secara umum, jarak aman untuk berkendara di jalanan ini bergantung pada kecepatan yang dipacu oleh pengemudi itu sendiri. Jika sudah mengetahui kecepatannya, barulah diperkirakan jarak teraman dengan kendaraan di depannya.
Idealnya, kendaraan yang melaju dengan kecepatan 30 km/jam, jarak teraman minimal dengan kendaraan di depannya sekitar 15 meter.
Bila memacunya dengan kecepatan 40 km/jam, jarak aman kendaraan sekitar 20 meter. Dan ini berlaku penambahan 5 meter untuk setiap kenaikan kecepatan 10 km/jam.
Fungsi dari aturan jarak aman ini tidak lain untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Baik itu dilakukan oleh pengendara sendiri, atau pun dilakukan oleh pengemudi lainnya yang berasal dari belakang.
Setidaknya, ada waktu sekitar 3 detik bagi pengendara untuk menghentikan kendaraan setelah proses pengereman. Karena idealnya, kendaraan biasanya berhenti setelah 3 detik.
Apabila waktunya kurang, bisa dipastikan bahwa kendaraan akan menghantam kendaraan di depannya. Atau, membuat panik kendaraan yang berada di arus lawan arah lantaran kendaraan yang pengemudi pacu melebar ke bagian tersebut.
Menyadari kemungkinan buruk tersebut, pahami jarak aman berkendara di jalan tol dan terapkan dengan benar.
Selain itu, pastikan untuk membawa kendaraan ke bengkel terlebih dahulu sebelum dibawa mudik. Setidaknya, periksa komponen pengereman dan komponen penting untuk menunjang perjalanan jarak jauh.